Logo Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Banten
SPPG Banten Badan Gizi Nasional

Tugas & Fungsi BGN - SPPG Banten

Tugas pokok dan fungsi Badan Gizi Nasional dalam melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat Indonesia.

Tugas Pokok & Fungsi Operasional SPPG

Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki tugas utama menyiapkan, mengolah, dan mendistribusikan makanan bergizi gratis kepada penerima manfaat. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi operasional SPPG berdasarkan pedoman Badan Gizi Nasional.

Pengelolaan Dapur SPPG

Mengelola operasional dapur SPPG harian meliputi perencanaan menu, pengadaan bahan baku, proses memasak, dan penyajian makanan bergizi bagi peserta didik, anak balita, serta ibu hamil dan menyusui.

Sertifikasi Keamanan Pangan

Memenuhi dan mempertahankan standar sertifikasi keamanan pangan yang ditetapkan BGN mencakup higiene fasilitas, keamanan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi makanan.

Distribusi & Logistik Makanan

Mengatur logistik distribusi makanan dari SPPG ke sekolah-sekolah, posyandu, dan titik penyaluran lainnya secara tepat waktu agar kualitas dan kesegaran makanan tetap terjaga.

Pengelolaan Dana Banper

Mengelola dana Bantuan Pemerintah (Banper) untuk operasional SPPG secara transparan dan akuntabel, termasuk pencatatan keuangan, pelaporan penggunaan dana, dan audit berkala.

Perekrutan & Pelatihan SDM

Merekrut, melatih, dan membina tenaga kerja SPPG meliputi juru masak, ahli gizi lapangan, petugas distribusi, dan staf administrasi untuk memastikan pelayanan yang profesional.

Pelaporan & Pencatatan Data

Mencatat dan melaporkan data harian penerima manfaat, jumlah porsi tersalurkan, penggunaan bahan baku, dan kendala operasional ke sistem informasi terpusat BGN.

Dasar Hukum

Tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Unduh Perpres No. 83 Tahun 2024